Kejagung Periksa Pegawai Maybank Atas Kasus Ekspor Sawit yang Melibatkan Grup Salim

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melakukan pemeriksaan terhadap pegawai bank asal Malaysia, Maybank, terkait dengan kasus ekspor sawit. Dalam hal ini, pihak Maybank Indonesia telah membuka suara terkait hal itu.

Kabar tersebut bermula dari laporan media internasional dan lokal Malaysia yang menyebutkan bahwa Otoritas Indonesia memeriksa bankir di Maybank, sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan manipulasi nilai ekspor yang melibatkan PT Salim Ivomas Pratama.

Melansir dari Detik, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan transaksi ekspor oleh salah satu produsen minyak sawit terbesar di Indonesia yang bernama PT Salim Ivomas Pratama. Diketahui, sejumlah bankir dari Maybank Indonesia membawa dokumen ke Kantor Kejagung pekan lalu.

Pada penelitiannya, Kejagung memeriksa apakah ekspor tersebut dilakukan di bawah harga pasar dalam upayanya menyembunyikan keuntungan beserta pengurangan pajak. PT Salim Ivomas Pratama disebut menjadi salah satu dari 10 produsen sawit utama di RI yang tengah diselidiki.

Dalam hasil pemeriksaannya, tercatat eksposur Maybank Indonesia terhadap PT Salim Ivomas Pratama tergolong relatif kecil yaitu sekitar Rp150 miliar berdasar pada laporan keuangan terbaru perusahaan.

Namun, Maybank memiliki peran sebagai pemberi pinjaman selama bertahun-tahun menjadi mitra perbankan utama bagi Grup Salim yang lebih luas. Sementara masih ada ketidakjelasan terkait adanya bank lain yang juga telah dilakukan interogasi.

Di sisi lain, Maybank Indonesia dalam situs resminya menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen memenuhi kewajiban hukum dan peraturan di yurisdiksi perusahaan, seperti tidak dapat memberikan komentar lanjut lantaran mengingat kewajiban kerahasiaan nasabah. (*)

Komentar