Turun Harga, Tarif Tes Antigen Menjadi Rp99 Ribu

SMJTimes.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI Prof dr Abdul Kadir mengumumkan penyesuaian batasan tarif pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen menjadi Rp99 ribu untuk di daerah Jawa-Bali.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen diturunkan menjadi Rp99 ribu untuk daerah Jawa dan Bali, serta sebesar Rp109 ribu di luar pulau Jawa dan Bali,” jelas Abdul Kadir dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (1/9/2021).

Ia menjelaskan, tarif tersebut telah disesuaikan dari sejumlah komponen mulai dari jasa pelayanan, sumber daya manusia (SDM), reagen, bahan habis pakai, biaya administrasi, dan sebagainya.

Baca Juga :   Karyawan Pabrik di Rembang Jalani Suntik Vaksin Covid-19

“Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan baik itu rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan pemeriksaan lainnya, kiranya dapat memenuhi batasan tarif tertinggi pemeriksaan RDT antigen tersebut,” ujarnya.

Komentar