Hari Kemerdekaan RI ke-76, 184 Napi Lapas Pati Kantongi Remisi

Pati, SMJTimes.com – Sebanyak 184 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi. Remisi diberikan dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, Selasa (17/8/2021) nanti.

“Remisi umum tahun 2021, narapidana di Lapas Pati yang mendapatkan remisi sebanyak 184 orang. Jumlah remisi ini berbeda-beda tergantung berapa lama mereka sudah menjalankan masa hukuman di Lapas Pati. Remisi umum tahun 2021 pada Hari Kemerdekaan Indonesia,” ujar Kasi Bina Pendidikan dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Topan Ahmad Hadian.

Jumlah yang mendapatkan remisi ini setengah dari total napi di Lapas Pati. Total napi yang berada di tempat tersebut sebanyak 325 tahanan.

Baca Juga :   Komisi E DPRD dan Disnakertrans Jateng Sosialisasikan Peluang, Mekanisme, dan Prosedur Kerja

Topan mengatakan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ini dikhususkan bagi warga binaan yang sudah mencukupi kriteria. Pelaksanaan kegiatan itu setelah Kemenkumham mengeluarkan Peraturan Nomor 24 Tahun 2021 dan sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Komentar