Pati, SMJTimes.com – Sebanyak 184 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi. Remisi diberikan dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, Selasa (17/8/2021) nanti.
“Remisi umum tahun 2021, narapidana di Lapas Pati yang mendapatkan remisi sebanyak 184 orang. Jumlah remisi ini berbeda-beda tergantung berapa lama mereka sudah menjalankan masa hukuman di Lapas Pati. Remisi umum tahun 2021 pada Hari Kemerdekaan Indonesia,” ujar Kasi Bina Pendidikan dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Topan Ahmad Hadian.
Jumlah yang mendapatkan remisi ini setengah dari total napi di Lapas Pati. Total napi yang berada di tempat tersebut sebanyak 325 tahanan.
Topan mengatakan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ini dikhususkan bagi warga binaan yang sudah mencukupi kriteria. Pelaksanaan kegiatan itu setelah Kemenkumham mengeluarkan Peraturan Nomor 24 Tahun 2021 dan sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Setelah memenuhi syarat, lanjutnya, pihaknya mengajukan kepada Kemenkum HAM untuk mendapatkan remisi. Ada dua syarat yang harus dipenuhi napi untuk mendapatkan remisi, yakni syarat administrasi dan substantif. Salah satu syarat administrasi itu putusan sudah inkrah. Syarat substansinya para Napi ini berkelakuan baik selama di Lapas.
“Semua napi, termasuk napi teroris, narkoba maupun napi tindak pidana lainnya. Secara tak langsung ini mengatasi kelebihan kapasitas Lapas,” tambahnya.
Dia menuturkan, nanti akan turun surat dari kementerian. Akan tetapi dari informasi yang kami terima secara kolektif sudah turun dan Napi di Lapas Pati yang mendapatkan remisi sebanyak 184 orang.
Dia menyebut, narapidana yang berhak mendapatkan remisi adalah yang telah memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya, napi harus sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan ke atas, secara subtansi tidak pernah melanggar tata tertib.
“Yang menjalani masa hukuman di atas enam bulan bisa kami usulkan. Tapi kalau melanggar tata tertib tidak bisa diajukan remisi,” ujarnya.
Menurutnya, remisi yang diberikan ini memang beragam. Itu sesuai dengan masa tahanan yang sudah dijalani oleh napi. Semakin lama berada di tahanan, maka semakin besar pula jumlah remisi yang dikeluarkan.
“Kalau di dalam Lapas baru menjalani hukuman selama enam bulan, maka dapat remisi 15 hari. Kalau sudah menjalani hukuman selama enam bulan hingga satu tahun, mereka dapat remisi maksimal satu bulan,” terangnya.
Dia menambahkan, pemberian remisi khusus kemerdekaan tidak hanya sebatas mengurangi masa tahanan semata, tetapi juga dapat memicu narapidana menjadi pribadi yang lebih baik. Apalagi, remisi merupakan hak napi yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. (*)
Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “184 Napi di Lapas Pati Dapat Remisi Kemerdekaan”
Komentar