Pati, SMJTimes.com – Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati mengakui Raperda tentang Disabilitas masih tahapan awal. Namun dengan dibahasnya Raperda ini di awal tahun diharapkan dapat segara menjadi Perda.
“Hari ini Komisi D beserta dengan teman-teman OPD dinas terkait membahas tentang Perda Disabilitas. Baru sampai bagian pertama yang menimbang, mengingat dan seterusnya,” ujar Endah Kamis (4/2/2021) lalu.
Perlu diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Disabilitas. Raperda ini diharapkan dapat melindungi hak-hak para penyandang disabilitas.
Untuk melengkapi data dalam penyususan Raperda, Komisi D DPRD Kabupaten Pati mengundang berbagai dinas terkait untuk membahas Raperda ini agar tidak berbenturan dengan Peraturan Daerah (Perda) lainnya pada Kamis (4/2/2021) siang.
Raperda ini menindaklanjuti Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di mana Pemerintah Dearah (Pemda) diharuskan memasukkan kebijakan terhadap disabilitas dalam rencana induk.
“Terus terang belum selesai. Karena cukup banyak yang harus kita akomodir menyesuaikan dengan UU nomer 8 tahun 2016 tentang Disabilitas. Ini diamanatkan oleh negara supaya dimasukan dalam rencana induk kabupaten/kota khususnya Kabupaten Pati,” tutur wanita yang akrab disapa Bu Ning ini.
Diharapkan Raperda ini nantinya mengakomodir kepentingan dan hak-hak penyandang disabilitas. Para penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dengan orang normal terhadap peluang bekerja maupun berusaha.
“Terkait apa sih yang menjadi kewajiban pemerintah untuk mengakomodir dan memberi ruang dan hak kepada teman-teman penyandang disabilitas,” tandas Bu Ning. (Adv)
Komentar