Dewan Pati: Naiknya Cukai Rokok Mampu Mengurangi Perokok Kalangan Anak

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Pemerintah memastikan, per 1 Februari 2021 mendatang cukai rokok dinaikkan 12,5 persen. Keputusan yang diambil di tengah pandemi ini lantas menuai pro dan kontra di masyarakat.

Diketahui bahwa salah satu alasan dinaikannya cukai tersebut lantaran terjadi kenaikan jumlah perokok di kalangan anak sehingga menuntut pemerintah mengurangi tren kenaikan angka tersebut dengan menaikkan cukainya.

Baca juga : Cukai Rokok Naik, Dewan Minta Kawal Bagi Hasil

Ketua Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pati, Narso mengapresiasi langkah pemerintah ini, ia berharap upaya pemerintah untuk menekan jumlah perokok terwujud.

“Di satu sisi untuk kenaikan cukai rokok ini adalah langkah maju dari pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok khususnya anak yang memperihatinkan,” kata Narso, Senin (4/1/2021).

Baca juga : Dewan Berharap Asuransi Tani Padi Berlanjut Tahun 2021

Dengan naiknya tarif cukai rokok otomatis harganya juga akan lebih mahal sehingga semakin tidak terbeli oleh kalangan anak usuai 10-18 tahun.

Selain menguntungkan dari segi kesehatan, Narso keputusan yang diambil oleh Menkeu ini juga bisa menguntungkan petani tembakau.

Baca juga :  Usut Tanah Pasar Sleko, Warga Semampir Akan Audiensi Lagi ke Dewan Pati

Pasalnya, kenaikan cukai rokok di tahun 2021 dananya juga akan dialokasikan dalam dana bagi hasil cukai hasil tembakau (SBH CTH).

Dilansir dari liputan6.com, Senin (4/1/2021) Menteri Keuangan mengumumkan bahwa kenaikan cukai hanya berlaku pada sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin, sementara untuk sigaret tangan (SKT), tarif cukainya tidak berubah  atau angka kenaikan 0 persen.

Baca juga : Dewan Anjurkan Warga yang Mampu untuk Berkurban dan Shodaqoh

Kenaikan harga satu bungkus rokok ditaksir mencapai Rp1000 hingga Rp2000. (Adv)

Baca juga :

Reporter : Moh Anwar

 

Komentar