Melindungi Hak Anak, Jo Kawin Bocah Digaungkan

Bagikan ke :

Semarang, SMJTimes — Program Jo Kawin Bocah yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus disosialisasikan. Sehingga, dapat menekan perkawinan anak di provinsi ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jateng, Retno Sudewi mengatakan, pihaknya meluncurkan progam Jo Kawin Bocah pada 20 November 2020 lalu.

Baca juga: Puluhan Rumah di Tiga Desa Kabupaten Pati Kebanjiran

Tujuan program ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melakukan upaya pencegahan perkawinan anak di Jateng. Selanjutnya, meningkatkan kemampuan masyarakat dalam melakukan pemenuhan hak dan perlindungan dalam mencegah perkawinan.

Selanjutnya program Jo Kawin Bocah, juga untuk terpenuhinya hak anak bagi kelompok rentan agar tidak dinikahkan, serta mendorong terpenuhinya hak dan perlindungan bagi anak yang sudah dinikahkan.

Baca juga: Hari Natal Tahun Ini, Napi Lapas Pati Tak Bisa Dijenguk

“Gerakan Jo Kawin Bocah, diharapkan didukung oleh stakeholder yang melibatkan unsur pentahelix. Ada pemerintah, akademisi, dunia usaha, media massa dan komunitas,” kata Retno, Jumat (11/12).

Program Jo Kawin Bocah, merupakan aplikasi dari amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 batas usia minimal menikah sudah dinaikkan menjadi 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.

Baca juga: Video : Kabupaten Pati Raih Peringkat 11 Kasus Kematian Covid-19 se-Indonesia

Ketua Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Jawa Tengah Nawal Nur Arafah mengatakan, pihaknya terus mendukung upaya pencegahan perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan.

Komentar