Semarang, SMJTimes.com – Salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), Frans Napitu dikembalikan kepada orangtuanya untuk mendapat pembinaan moral karakter. Kebijakan tersebut buntut dari kasus pelaporan dugaan korupsi rektor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan olehnya.
Bersamaan dengan keputusan tersebut, perguruan tinggi itu juga menunda seluruh kewajiban Frans Napitu sebagai mahasiswa Unnes untuk enam bulan ke depan.
Baca juga: Hebat, Mahasiswa Semarang Ciptakan Alat Deteksi Orang Tak Bermasker
“Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan kepada orangtua yang bersangkutan melalui PT Pos serta pemberitahuan melalui WhatsApp,” kata Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah, Senin (16/11/2020) kemarin.
Menurut dia, pengembalian pembinaan Frans Napitu ini belum merupakan sanksi atas tindakannya yang dinilai telah menurunkan reputasi Unnes tersebut. Ia menjelaskan surat keputusan ini dibuat setelah melalui pertimbangan tim yang dibentuk usai laporan Frans ke KPK pada pekan lalu.
Ia menuturkan pembinaan terhadap mahasiswa semester 9 tersebut bukan merupakan yang pertama diberikan.
Baca juga: Tertibkan APK dan APS, Bawaslu Semarang Gandeng 9 Instansi
Sebelumnya, kata dia, teguran juga diberikan kepada mahasiswa program Bidik Misi itu atas beberapa perbuatan, seperti menyampaikan tuduhan adanya plagiasi yang dilakukan rektor, memimpin aksi yang menuduh rektor melakukan penindasan, hingga unggahan di media sosial tentang dukungan terhadap kelompok separatis di Papua. Setelah 6 bulan dikembalikan kepada orangtuanya, kata dia, Frans akan kembali dievaluasi untuk mengetahui adanya perubahan atau tidak.
Sebelumnya diberitakan, mahasiswa Unnes Frans Napitu melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Rektor Unnes ke KPK.
Dalam laporannya, Frans menemukan beberapa komponen terkait anggaran di kampusnya yang dinilai janggal.
Baca juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Lapas Semarang Adakan Persidangan Online
Atas dasar temuan tersebut, muncul dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa.
Frans mengatakan komponen anggaran yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa baik sebelum dan di tengah pandemi COVID-19.
Baca juga:
- 20 Rumah Ibadah di Semarang dapat Bantuan Dana Hibah
- PKM Tahap 3, BRT Semarang Batasi Jumlah Penumpang
- Aksi Viral Pria Asal Semarang Berbagi untuk Pengemudi Ojol
Artikel ini telah dimuat Antaranews.com dengan judul “Laporkan Rektor Unnes ke KPK, Frans Napitu dikembalikan ke orang tuanya”
Komentar