SMJTimes.com – Seorang pria berinisial AL tega habisi nyawa istri dan anak tirinya menggunakan potongan besi.
Kejadian tersebut bermula dari sang istri meminta cerai, namun AL menentangnya.
Baca juga: Hari Batik Nasional Momentum Tingkatkan Kreasi Batik Indonesia
Pertengkaran pun tak terelakkan, pasangan suami istri tersebut saling beradu mulut hingga pelaku emosi dan nekat membunuh istri dan anak tirinya.
Diketahui, AL merupakan warga asal Keluarahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Baca juga: Konsumsi Meningkat di Pati, Disdagperin Naikkan Alokasi BBM Hingga 15%
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatan itu karena tidak diterima istrinya meminta cerai.
“Motif diduga korban pernah meminta cerai dengan pelaku. Namun pelaku tidak mau dan akhirnya terjadi cekcok,” kata Komarudin saat menggelar konferensi pers, Sabtu (3/10/2020).
Setelah cekcok, korban tetap ingin meneruskan niatnya sehingga tersangka AL emosi dan keluar mengambil potongan besi mesin speedboat dan memukulkannya ke tubuh dan kepala istrinya.
Baca juga:Konsumsi Meningkat di Pati, Disdagperin Naikkan Alokasi BBM Hingga 15%
Namun ternyata, tindakan AL diketahui anak tirinya yang langsung memukul pelaku.
AL kemudian mengejar anak tirinya dan juga memukul korban dengan besi.
“Perbuatan tersebut direncanakan atau tidak masih kita dalami,” ujar Komarudin.
Diberitakan sebelumnya, warga Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, digegerkan dengan penemuan mayat penuh luka di dalam sebuah rumah, Rabu (23/9/2020) malam.
Baca juga: Kehadiran Pandemi Membawa Angin Segar Bagi Lingkungan
Identitas mayat tersebut diketahui bernama Sumi (40) dan Gebi (19). Keduanya merupakan ibu dan anak.
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, kasus pembunuhan tersebut terungkap dengan pelakunya adalah AL.
Dari bukti petunjuk dan keterangan saksi, kepolisian menangkap AL di wilayah Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (2/10/2020) dini hari.
Bac ajuga: Kehadiran Pandemi Membawa Angin Segar Bagi Lingkungan
Namun, saat hendak diamankan, AL sempat berusaha melakukan upaya bunuh diri dengan meminum racun rumput.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal seumur hidup.
Baca juga:
- Uji Coba Fitur Baru, Pengguna Facebook Bisa Posting di Instagram dan Messenger Sekali Lalu
- Indonesia Dihujani Sederet Fenomena Langit Oktober Ini, Bisa Disaksikan Mata Telanjang
- Pelaku Vandalisme Musola di Tangerang Dibekuk Polisi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Pria Bunuh Istri dan Anak Tirinya Pakai Potongan Besi, Bermula saat Korban Minta Cerai”
Komentar