Unsur KDRT pada Lesti Ditemukan Polisi, Rizky Billar Terancam Penjara 5 Tahun

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Aktor Rizky Billar terancam hukuman lima tahun setelah diduga melakukan KDRT kepada istrinya, Lesti Kejora.

Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan terdapat tiga aspek hukuman berkenaan dengan kasus KDRT.

“Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya 5 tahun penjara dan dengannya Rp 15 juta,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Atas perbuatannya itu, Rizky Billar terancam dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun.

“Apabila menyebabkan luka berat maka ancamannya 10 tahun,” tutur dia.

Hasil visum yang dilampirkan oleh Lesti Kejora pun telah diterima oleh polisi. Polisi pun menemukan adanya unsur KDRT.

“Untuk alat bukti adalah visum yang kita jadikan alat bukti,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma, dikutip dari Detik News, pada Kamis (29/9/2022).

Terkait dengan hasil visum, saat ini dipegang oleh penyidik.

“Untuk visum itu ada di penyidik, hasilnya ada di penyidik,” kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “Polisi Temukan Unsur KDRT, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara”

Komentar