Pengadilan Agama Ungkap 2 Faktor Pernikahan Dini di Jepara

“Faktornya salah satu itu (hamil duluan). Karena keinginan orang tua, itu juga menjadi salah satu ironi kami bahwa anak masih belum cukup umur oleh orang tua segera mau dinikahkan. Anak bersangkutan mereka tidak ada unsur keterpaksaan. Orang tua mau anak juga mau, tidak unsur keterpaksaan,” ujar Faiq.

Faiq lalu merinci secara klasifikasi pendidikan. Dari jumlah 236 perkara itu ada 53 perkara merupakan lulusan tingkat SD. Kemudian lulusan SMP dan sederajat ada 139 perkara dan lulusan SMA sederajat ada 40 perkara.

“Artinya tidak ada perbandingan lurus dengan usia pendidikan,” ujar Faiq.

Sedangkan secara klasifikasi secara usia angka pengajuan dispensasi nikah di Jepara tahun 2020 yakni usia 14 tahun ada dua perkara, usia 15 tahun 18 perkara, usia 16 tahun ada 35 perkara, usia 17 tahun 73 perkara, dan usia 18 tahun ada 108 perkara.

Baca Juga :   UMK Wisuda 604 Mahasiswa Secara Drive Thru

“Itu totalnya ada 236 perkara,” tutup Faiq. (*)

Baca juga : 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook dan instagram

Komentar