Pengadilan Agama Ungkap 2 Faktor Pernikahan Dini di Jepara

Jepara, Smjtimes.com – Kepala Pengadilan Agama Jepara, Faiq mengungkapkan bahwa lebih dari 50 persen pernikahan dini di Jepara karena pihak wanita hamil duluan.

Data permohonan dispensasi selama Januari hingga 24 Juli 2020 ada sebanyak 236 perkara. Dari data itu sebanyak 52,12 persen dispensasi nikah karena hamil duluan. Sedangkan 47,88 persen karena keinginan dari kedua orang tua menikahkan anaknya.

“Dari 236 perkara di Jepara, yang karena hamil duluan 52,12 persen. Artinya 50 persen lebih sedikit tidak dianggap 100 persen, dan 47,88 persen yang tidak hamil (karena keinginan kedua orang tua menikahkan anaknya),” jelasnya saat jumpa pers di kantor Pengadilan Agama Jepara, Senin (27/7/2020).

Baca Juga :   Polrestabes Semarang Amankan Tiga Travel Gelap

“Jadi pernikahan dini, kecenderungan pernikahan di bawah 19 tahun, itu cukup tinggi dan tidak hanya di Jepara, bahkan di seluruh wilayah kabupaten di Indonesia,” ujarnya.

Baca juga : Satu ASN Kabupaten Pati Domisili di Rembang Meninggal

Khususnya di wilayah Jepara, pihak orang tua masih banyak yang menikahkan anaknya walau usianya belum cukup.

Komentar