Semarang, Smjtimes.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang belum mengizinkan para tahanan untuk mengikuti persidangan tatap muka di pengadilan. Hal ini untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 di Lapas atau Rutan.
Staf Bimkemas Lapas Kelas I Semarang, Catur Romadhoni mengatakan proses persidangan bagi para tahanan yang berstatus sebagai terdakwa tetap berlangsung. Hanya saja dilakukan secara daring atau online di ruang tahanan.
“Jadi sementara ini kami menghindari adanya (aktivitas) keluar masuk tahanan. Tujuannya mencegah penularan virus corona,” ujar Catur pada Jumat (3/7/2020).
Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng, Meurah Budiman menjelaskan masih koordinasi dengan atasan terkait sidang pengadilan tatap muka.
Baca juga : Sempat Dibatalkan MA, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi per Bulan Juli
Budiman belum bisa memastikan kapan para tahanan bisa sidang secara langsung, meskipun sekarang sudah memasuki masa new normal.
“Jika nanti sudah diperbolehkan, tentu kita harus menerapkan protokol kesehatan. Sejak penjemputan di ruang sidang, ruang karantina pengadilan, sampai dia dikembalikan ke Lapas atau Rutan,” ungkapnya saat dihubungi terpisah melalui WhatsApp.
Budiman juga menyoroti kebijakan tentang pembolehan tahanan untuk sidang di luar. Sebab, setiap tahanan yang habis keluar wajib dikarantina dulu, tidak boleh langsung dicampur dengan tahanan lain.
“Ini jadi masalah. Karena ruang karantina di Lapas atau Rutan yang ada di Jateng pasti (jumlahnya) terbatas. Maka saya pikir untuk pelaksanaan sidang tetap online sampai pandemi benar-benar berakhir,” tutupnya. (*)
Baca juga :
- Selama Pandemi, Pegadaian Rembang Belum Dijalankan Program ke Luar
- Pererat Hubungan Antar Anggota, Polres Demak Gelar Anjangsana
- Kapolda Jateng Siap Tertibkan Protokol Kesehatan di Kepolisian
Redaktur : Dwifa Okta
Komentar