Pati, Smjtimes.com – Selama social distancing, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pati mengetatkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 baik untuk pegawai maupun pengunjung. Salah satunya dengan membatasi jumlah agenda pernikahan.
Meski begitu, Kepala KUA Kecamatan Pati Abdul Mukhid mengatakan seluruh staf tetap masuk demi efektivitas pelayanan selama bulan Ramadhan dan Syawal.
“Sebenarnya petunjuk dari atasan sebetulnya dipiket. Tapi karena berimbas pada pelayanan kepada warga kurang cepat. Misal saya tidak piket, terus menunggu tanda tangan saya kan memakan waktu kalau menunggu besok,”
“Akhirnya kita ambil kebijakan untuk masuk seperti biasanya. Tapi dengan perketat protokol kesehatan. Kami pakai masker, hand sanitizer, menikahkan dengan sarung tangan. Di sana juga ada hand soap. Setiap hari selalu tersedia. Bisa digunakan masuk semua,” jelas Abdul Mukhid pada Sabtu (23/5/2020).
Baca juga: Social dan Physical Distancing Jadi Penyebab Penurunan Angka Pernikahan di Pati Kota
Menurut edaran terbaru dari Pemerintah Pusat, selama pandemi pasangan pengantin tidak diperbolehkan menyelenggarakan resepsi dan acara sejenis yang menimbulkan kerumunan.
Untuk pendaftaran pernikahan dilakukan secara online, dan nantinya akan diverifikasi dan validasi oleh KUA terkait.
Sedangkan teknis ijab qobul wajib dilakukan di KUA serta dibatasi 10 orang di dalam ruangan.
Mukhid menjelaskan, dalam satu hari KUA Kecamatan Pati melakukan pembatasan jumlah peristiwa atau prosesi pernikahan.
“Kalau KUA, 1 hari dibatasi 8 orang, peristiwanya. Jadi semisal 1 hari ia sudah ada 8 pernikahan, dia harus geser ke hari yang lain,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Melalui Diklat Kepemimpinan, ASN Dituntut Menjadi Visioner, Kreatif, dan Inovatif
Komentar