Diakui Milik Perseorangan, Lahan Pasar Sleko Lama Dibeli dari Lelang

Pati, Smjtimes.com – Kuasa Hukum Ernawati, Riyanta mengaku jika pihak kliennya dalam proses kepemilikan tanah yang kini disoal Pemerintah Desa dan warga Semampir telah sah secara hukum karena sesuai dengan prosedur yang dilakukan pada saat itu.

Riyanta mengungkapkan jika perolehan lahan Pasar Sleko Lama itu, pihak kliennya sudah melalui proses lelang yang sah. “Kalau saya sebagai kuasa hukum ya normatif saja, sesuai yang disampaikan Ketua komisi A dan Kepala DPKAD Pati. Prinsipnya klien kami yang beli dari lelang. Jual beli lelang merupakan jual beli paling sempurna,” ujar Riyanta saat dimintai jawaban soal polemik lahan Pasar Sleko Lama, Kamis (16/7/2020).

Selain itu, ditanya soal kliennya yang enggan membayar pajak selama 19 tahun, Riyanta balik mempertanyakan peranan Pemerintah Kabupaten Pati yang tidak melakukan optimalisasi kerja dan keaktifan untuk menarik para wajib pajak.

Baca Juga :   Masih Santer Isu Politik, Gus Yasin Berpesan Masyarakat Tahan Diri Jelang Keputusan MK

Baca juga: Pedagang di Pasar Hewan Kragan Mengaku Adanya Kenaikan Harga

Komentar