Menteri Susi Musnahkan 19 Kapal Perikanan Asing Ilegal

Bagikan ke :

Natuna – Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan memimpin pemusnahan 19 kapal perikanan asing (KIA) illegal di tiga kota dari Perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (7/10).

Menteri Susi yang juga menjabat sebagai Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas) memusnahkan 19 kapal illegal milik Vietnam, Malaysia, Tiongkok, dan Thailand.

Sebanyak 7 kapal (4 kapal Vietnam, 1 kapal Malaysia, dan 2 kapal Tiongkok) ditenggelamkan di Natuna. Sementara 6 kapal milik Malaysia juga ditenggelamkan di Belawan; dan 6 kapal lagi (2 kapal Malaysia, 3 kapal Vietnam, dan 1 kapal Thailand) ditenggelamkan di Batam.

Menteri yang terkenal dengan jargonnya, ‘Tenggelamkan KIA’ menjelaskan penenggelaman kapal ini sengaja dilakukan sekaligus secara bersamaan untuk menunggu hingga banyak kapal yang telah inkracht.

“Ini hal yang rutin setiap tahun kita lakukan. Jadi kita ini menunggu sampai inkracht banyak, kita lakukan dalam satu kali penenggelaman,” ujarnya.

Baca juga: 

Pemusnahan 19 kapal tersebut merupakan rangkaian pemusnahan 40 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara sebelumnya, 18 kapal telah ditenggelamkan di Pontianak pada Minggu (6/10). Sedangkan 3 kapal lainnya ditenggelamkan di Sambas pada Jumat (4/10).

Menteri Susi menyampaikan masih ada sekitar 50 kapal perikanan ilegal lainnya yang mengajukan banding ke pengadilan tinggi. “Masih ada sekitar 50an lagi. 50an kapal yang telah diputus dimusnahkan menyewa pengacara untuk kasasi agar tidak dimusnahkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika permohonan mereka dikabulkan maka akan menjadi persoalan tak berujung. Sebab, jika kapal-kapal itu disita kemudian dilelang ada kemungkinan akan dobeli oleh pemiliknya lagi. Akibatnya, kapal akan digunakan mencuri lagi dengan ABK yang sama.

Perairan Natuna merupakan wilayah yang sangat penting dan strategis bagi Indonesia. Wilayah itu harus benar-benar dijaga sebab Natuna berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Vietnam.

“Natuna adalah pulau terdepan kita. Anda yang berbatasan dengan para tetangga-tetangga yang selama ini mengganggu mencuri ikan di laut kita. Di Selat Lampa ini, jangan lagi ada perdagangan di tengah laut. Jangan ada lagi perdagangan di tempat-tempat tersembunyi. Semua hasil perikanan dan kelautan ini harus terlaporkan. Dari Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) kita ubah menuju Legal Reported and Regulated Fishing (LRRF),” tegas Susi.

Baca juga: 

Pemusnahan kapal ilegal merupakan bentuk dukungan Satgas 115 terhadap upaya Kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan untuk perkara pidana perikanan yang telah inkracht atas kapal-kapal perikanan asing pelaku illegal fishing.

Dampak positif dari Sejak pemerintah memberlakukan larangan dan tindakan tegas terhadap kapal asing, harga berbagai komoditi perikanan pun meningkat.

“Sekarang dengan hilangnya ratusan kapal-kapal ikan asing yang dulu seperti kota di tengah laut, maka gurita yang tadinya cuma Rp5.000 sekarang sudah Rp50.000 sampai Rp60.000. Ikan kakap merah yang tadinya cuma berapa ribu perak sekarang sudah dua kali lipatnya,” cerita Menteri Susi.

Untuk menjaga keberlanjutan kondisi perikanan yang tengah terus membaik saat ini, ia pun menekankan agar para nelayan dan pengusaha ikan hidup menghentikan pemakaian portas, sianida, dan potasium. Sebab, 1 gram portas saja dapat mematikan ekosistem laut seluas 6m2. Ia menegaskan, agar seluruh nelayan dan pengusaha perikanan ikan hidup untuk beralih ke alat tangkap yang ramah lingkungan.

“Saya berharap masyarakat Natuna akan menjadi masyarakat yang sejahtera dan tentunya bangga dan bahagia sebagai warga negara Indonesia di titik terdepan. Dan saya berharap apgakum yang ada di sini akan terus komitmen dan terus teguh menjaga kedaulatan laut untuk menjaga keberadaan Pulau Natuna,” ucapnya.

Baca juga: 

  • Benarkah Sushi Termasuk Makanan Sehat?
  • Heboh! Jamuan Makanan Pesta Pernikahan Mirip Festival Kuliner

Sebagai informasi, pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini mengacu dengan Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Pemusnahan di beberapa lokasi tersebut, menambah jumlah kapal barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan sejak bulan Oktober 2014 hingga saat ini, menjadi 556 kapal, terdiri dari: 1) Vietnam 321 kapal, 2) Filipina 91 kapal, 3) Malaysia 87 kapal, 4) Thailand 24 kapal, 5) Papua Nugini 2 kapal, 6) RRT 3 kapal, 7) Nigeria 1 kapal, 8) Belize 1 kapal, dan 9) Indonesia 26 kapal.

Komentar