Jakarta – Sejak Februari 2016 kebijakan kantong plastik berbayar di retail modern memang sudah diterapkan meskipun kurang efektif. Kebijakan yang menjadi jalan dalam upaya mengurangi limbah plastik kini semakin vokal digencarkan. Pasalnya kini Kementrian Keuangan tengah mengusulkan cukai plastik untuk kantong plastik sebesar Rp 30.000.
Melansir dari laman kementrian keuangan, tarif cukai Rp 30.000 diberlakukan dengan memperhatikan cukai yang berlaku di negara-negara lain di Asia serta pertumbuhan industri.
Angka 30.000 dinilai masih dalam batas rata-rata bahkan tergolong masih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara Asia lainnya. Di Malaysia tarif cukai plastik sekitar Rp 63.000 sedangkan di Filipina cukai plastik mencapai Rp 200.000.
“Mengapa Indonesia tidak setinggi mereka, average? Karena kita harus memperhatikan industri yang harus tumbuh dan survive, jangan sampai mereka yang selama ini bergantung hidupnya dari industri plastik tidak bisa melanjutkan kegiatan bisnisnya, pekerjaannya. Itulah angka titik tengah yang kita anggap relevan. Tentunya ini akan terus dibicarakan, apakah naik ataukah turun. Tetapi Rp30.000 adalah fair,” jelas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Dirjen BC) Heru Pambudi saat diwawancara pada Senin, (08/07) di kantor pusat DJBC, Jakarta.
Baca juga: Buang Sampah Sembarangan? Siap-siap Bayar Denda 50 Juta atau Dipenjara
Terlepas dari usulan tersebut, Kementrian Perindustrian (Kemenprin) menolak rencana Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Dari sudut pandang Kemenprin jika usulan tersebut difinalkan bisa berdampak pada anjloknya pertumbuhan industri makanan dan minuman (mamin).
Jika kebijakan tersebut diterapkan, menurut Menperin Airlangga Hartato justru akan menjadi hambatan untuk industri mamin. Dampaknya akan mempengaruhi sector ekspor.
Pasalnya, industri mamin adalah salah satu sektor yang menunjang ekspor dalam negeri. Saat ini, 33 persen dari produk industri mamin diekspor dan memberikan devisa pada negara. Apalagi, mamin masuk dalam 10 industri yang memberikan pemasukan dalam negara cukup besar.
Selain itu, Indonesia saat ini sudah mulai kebanjiran produk impor luar negeri yang daya saing harganya bisa menggoyahkan perekonomian sewaktu-waktu. Seperti produk asal Vietnam dan Thailand yang harganya bisa bersaing dengan produk local.
Baca juga: Keren! Kota Ini Gunakan Jaring Kaos Kaki untuk Mengatasi Polusi Akibat Sampah
Hal ini jika diadu, lama-lama perekonomian di Indonesia akan turun karena kalah saing. Karena konsumen pasti lebih memilih produk mamin yang berkualitas dengan harga yang murah tentunya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey menyampaikan jika kebijakan cukai plastik setidaknya jangan diterapkan dalam waktu dekat. Karena harus ada ruang negosiasi dengan instansi terkait sehingga antara penerapan kebijakan dengan pelaku industri pun sama-sama bisa berjalan.
Diketahui sebelumnya, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, berencana memberlakukan penerapan cukai plastik pada tahun depan. Ditargetkan, peneriman cukai dari plastik mencapai Rp 1,6 triliun.
“Jangan terapkan dalam waktu dekat ini, pemerintah juga harus mempertimbangkan masukan dan perhitungan dari asosiasi seharusnya,” tutup Roy. (*)
Komentar