Gunakan Skema SKNBI, Biaya Pengiriman Uang Antar Bank Turun Rp 3.500

Bagikan ke :

Jakarta – Pengiriman uang antar bank menjadi Rp 3.500 dari sebelumnya Rp 5.000 menggunakan skema sistem kliring nasional BI (SKNBI). Tarif baru tersebut akan diterapkan Bank Indonesia untuk mendorong transaksi non tunai dan pengiriman dana yang efisien dan lebih murah.

SKNBI akan mulai berlaku pada 1 September 2019 dengan tujuan agar transaksi masyarakat atau bank menjadi lebih efisien dan murah.

“Pada 1 September 2019 itu tujuannya untuk meningkatkan transfer dana dan reguler, untuk memenuhi kebutuhan transfer dana yang cepat dan efisien dan penyediaan transaksi yang lebih besar,” kata Direktur Eksekutif Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Edi Susianto di gedung BI Jakarta Pusat pada Jumat (30/8).

Edi mengungkapkan jika sebelumnya pengiriman uang antar bank melalui SKNBI terjadi dalam lima kali waktu penyelesaian maka penerapan tarif baru ini pengiriman akan dilakukan sembilan kali penyelesaian.

“Hampir setiap jam ada settlement, sehingga akan sampai ke nasabah lebih cepat,” imbuh dia.

Baca juga: Minimalisir Siswa Putus Sekolah, Pemprov Jateng Siapkan Beasiswa 10 Miliar

Meskipun pengiriman uang menggunakan kliring tidak langsung sampai seperti transfer online namun dengan bertambahnya waktu layanan diperkirakan transaksi bisa menjadi lebih cepat dan efisien.

Layanan Kliring bisa ditemukan pada layanan mobile banking sebuah bank. Yaitu saat akan mengirimkan uang ke bank lain maka muncul pilihan RTGS, online dan clearing (kliring). Menu kliring inilah yang harus diklik.

Jadi, jika ingin biaya transfer antarbank lebih murah dan pengiriman tidak terburu-buru, bisa menggunakan kliring sebagai alternatif transfer. Tapi, jika terburu-buru dan mendesak bisa menggunakan layanan transfer online, yang biasanya dikenai biaya Rp 6.500. (*)

 

 

Komentar