Dewan Anggap Kebijakan New Normal Belum Sepenuhnya Tercapai

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah mengatakan Kebijakan New Normal Belum Sepenuhnya Tercapai

“New normal di sektor kesehatan belum terealisasikan secara intensif pada semua lapisan masyarakat,” kata Anggota DPRD Pati yang juga politisi di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Senin (15/2/2021).

Kabupaten Pati menerapkan wacana new normal namun outputnya belum terasa. Di sektor kesehatan angka kasus Covid-19 masih belum melandai, sedangkan di sektor ekonomi juga belum pulih sepenuhnya.

Anggota Fraksi dari PKB itu malah melihat bahwa masyarakat sudah bosan menerapkan protokol kesehatan sehingga ia jamak menemui warga yang tidak memakai masker dan tidak menerapkan physical distancing di area publik.

“Penerapannya bahkan masyarakat saat ini sudah banyak yang jenuh melaksanakan protokol kesehatan,   di pasar-pasar tradisional banyak yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, berarti tidak new normal tapi sudah normal padahal grafik penderita Covid yang belum melandai,” ungkap Muntamah.

Muntamah mengaku memang pemberlakuan new normal harus berjalan bertahap, namun setidaknya Pemerintah juga merespons atau menindak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan hingga Covid-19 benar-benar hilang dari Indonesia.

Dalam pelaksanaan Kabupaten Pati sendiri mengikuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 965/1332 tahun 2020 Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam pelaksanaan tugas di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada masa tatanan normal baru.

Perlu diketahui Wacana tatanan kehidupan baru atau new normal telah digulirkan pemerintah sejak tahun lalu. Dengan wacana ini pemerintah berharap mampu memulihkan produktivitas masyarakat dan membuat roda perekonomian Indonesia dapat kembali berputar.

Wacana new normal ditandai dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

Dalam SE tersebut, diatur protokol kesehatan bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, hingga konsumen. Edaran tersebut kemudian menjadi acuan bagi pelaku usaha untuk kembali menjalankan bisnisnya dengan menerapkan adaptasi kebiasaan baru (protokol kesehatan). (ADV)

 

Komentar