Pati, Smjtimes.com – Biaya permohonan uji tes cepat pemeriksaan Coronavirus Disease (Covid-19) atau rapid test di Kabupaten Pati turun menjadi Rp150 ribu mulai Kamis (9/7/2020) siang kemarin. Sebelumnya biaya permohonan sebesar rapid test di Kabupaten Pati berkisar Rp260 ribu hingga Rp300 ribu.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Puskesmas Gabus 2, Siti Nurjanah, kepada Mitrapost.com. “Up date info dari Puskesmas, bahwa mulai sekarang tarif pemeriksaan rapid test di Puskesmas Gabus 2 sebesar Rp150 ribu. Sesuai arahan dari pejabat yang berwenang,” ujarnya, Kamis siang.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati, Edy Siswanto, mengamini ungkapan Siti Nurjanah ini. Ia mengatakan tarif ini berlaku mulai Kamis siang di seluruh wilayah Kabupaten Pati. “(Mulai) Kamis siang. Yang pagi mungkin masih pakai tarif lama,” imbuh Kadisdik yang akrab disapa Edy ini kepada Mitrapost.com, Jumat (10/7/2020) pagi.
Baca juga: Kemenkes Bandrol Rp 150 Ribu untuk Rapid Test, Dinkes Masih Rp 260 Ribu
Penurunan ini setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melakukan penyesuaian dengan surat edaran dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementrian Kesehatan (Kemenkes). Pada Senin (6/7/2020) lalu, Kemenkes mematok biaya rapid test paling besar Rp150 ribu.
Setelah mendapatkan surat edaran ini, Dinkes Kabupaten Pati melakukan koordinasi kepada pejabat Pemkab Pati yang membidangi hukum pada Rabu (8/7/2020) dan terbitlah Peraturan Bupati yang terbaru mengenai tarif rapid test di Bumi Mina Tani pada Kamis (9/7/2020) siang.
“Tarif ini berdasarkan Peraturan Bupati Pati yang terbaru,” tandasnya. (*)
Baca juga: Temukan Negeri Atas Awan, di Bukit Gading Pakis Rembang
Komentar