SMJTimes.com – Penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh RIS kepada mantan istri dan kedua anaknya diketahui berakhir damai.
Tentu hal ini tidak dibenarkan, polisi bahkan menyebut terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut.
Wakil rakyat dari Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun meminta agar proses penanganan kasus KDRT itu dapat dikawal dengan ketat.
“Saya sejak pertama kali melihat videonya, langsung memutuskan untuk mengawal ketat kasus ini. Saya imbau kepada pihak kepolisian, jangan sampai kasus ini diselesaikan secara ‘damai’, karena ini berpotensi memberikan preseden dan contoh buruk bagi yang lain,” kata Sahroni, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (24/12).
Penyelesaian kasus dama ini dimaknai sebagai penyelesaian perkara diantaran kedua belah pihak. Namun esensinya proses hukum ditinggalkan oleh korban saat melaporkan pelaku.
Anggota DPR RI tersebut lantas meminta agar terduga pelaku ditangani dengan serius. Proses hukum perlu ditegakkan demi membuat efek jera bagi pelaku.
Komentar