Meutya Hafid Ungkap 200 Ribu Anak Terpapar Judol, Sebagian di Antaranya di Bawah 10 Tahun

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Menkomdigi RI), Meutya Hafid mengungkap adanya 200 ribu anak RI yang telah terpapar judi online (judol). Dalam hal ini, sekitar 80 ribu di antaranya termasuk ke dalam anak dengan usia di bawah 10 tahun.

Atas hal tersebut, Meutya mengatakan bahwa kondisi ini menjadi alarm serius bagi masa depan generasi bangsa. Menurutnya, judol bukan hanya hiburan digital, tetapi masuk dalam ancaman yang mampu merusak ekonomi keluarga hingga menghancurkan masa depan anak-anak.

“Judi online adalah scam (penipuan) yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” tegas Meutya, dilansir dari Kumparan.

Dalam hal ini, Meutya beranggapan bahwa pemberantasan judol tidak hanya cukup dengan melakukan pemutusan akses dan penindakan hukum.

Oleh karena itu, Pemerintah RI terus memperkuat adanya literasi digital dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sebagai benteng utama pencegahan atas terjerumusnya anak-anak dalam kecanduan judol.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” jelasnya, dikutip Jumat (15/05/2026).

Selain anak-anak, dampak judol juga menyasar pada perempuan di mana banyak istri dan ibu yang menjadi korban tidak langsung ketika sang suami, ayah, atau anak mereka terjerat judol.

Hal tersebut dapat dilihat dari mereka yang mulai kehilangan ekonomi keluarga hingga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” ujarnya. (*)

Komentar