Miris, Calon Pendeta Lakukan Pemerkosaan kepada 14 Orang di NTT

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Calon pendeta di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam pasar berlapis mulai dari penjara seumur hidup sampai hukuman mati. Berdasarkan berita yang beredar bahwa calon pendeta berinisial SAS itu memerkosa 14 orang.

Ia terkena Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Pasal 81
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku terpidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 2O (dua puluh) tahun.

Pasal 76D
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Bahkan SAS merekam dan membuat video sebelum dan sesudah melaksanakan aksi bejatnya itu. ia pun terkena pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 27
3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Ari Atmoko selaku Kapolres Alor mengatakan bahwa 14 korban kekerasan seksual tersebut terdiri dari 10 orang yag berusia di bawah 17 tahun dan empat korban lainnya berusia di bawah 10 tahun.

“Beberapa korban sudah menjalani visum di rumah sakit dan sudah memberikan keterangan terkait kasus ini,” kata Kapolres yang saat itu bersama Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau, seperti dilansir Antara Jumat (16/9/2022).

“Kalau akibat langsung sampai hamil belum ada sampai saat ini,” imbuh dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “Perkosa 14 Orang, Calon Pendeta di Alor Terancam Hukuman Mati”

Komentar