Capaian Pajak Capai Rp 28,5 Miliar di Rembang

Rembang, SMJTimes.com – Capaian pajak di Kabupaten Rembang mencapai Rp 28,5 miliar hingga April 2022. Dalam hal ini, penerimaan pajak yang rendah ini disebabkan oleh banyak factor.

Perlu diketahui sebelumnya, angka penerimaan pajak ini, 23 persen dari target penerimaan Pendapatan Asli daerah (PAD) sepanjang tahun ini.

Bagus Sapto Utomo, Pelaksana Bidang Perencanaan dan Penggalian Potensi di Kantor Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Rembang menjelaskan, jika capaian di triwulan kedua tersebut masih rendah karena penerimaan pajak tahun ini ditargetkan harus tercapai Rp122,5 miliar.

“Dari keseluruhan pajak baru 23 persen dari target Rp122,5 miliar. Kita realisasi pajak baru Rp28,5 miliar,” kata Bagus saat ditemui di kantornya belum lama ini.

Baca Juga :   Nelayan ke DPRD Pati Minta Dukungan Penolakan PP 85 Tahun 2021

Capaian Pajak Capai Rp 28,5 Miliar di Rembang

Adapun rincian capaian pendapatan pajak yang tercatat di BPPKAD hingga akhir Bulan April 2022 adalah sebagai berikut. Perolehan pajak hotel mencapai 16 persen, restoran 57 persen, hiburan 4 persen, reklame 17 persen, pajak penerangan jalan 29 persen, dan pajak parkir 6 persen.

Komentar