Bupati Pati Larang Berkerumun saat Tahun Baru

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com Bupati Pati Haryanto dengan tegas melarang adanya perayaan tahun baru 2022 yang menimbulkan banyak massa. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk meminimalisir adanya penularan varian baru virus Covid-19, Omicron.

Hal tersebut disampaikan Bupati dalam rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sekaligus pencanangan vaksinasi anak bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) di Pendopo Pati hari ini (28/12/21).

“Arahan Kapolda tentang perayaan natal sudah berjalan. Pada pergantian tahun baru  acara kumpul- kumpul Disampaikan sesuai inmendagri kita tidak bisa diperbolehkan kumpul-kumpul dalam keadana apapun,” kata Bupati Pati dalam sambutannya.

Meski Virus Omicron secara data belum ditemukan di wilayah Jawa Tengah, penularan virus ini dinilai sangat cepat terbukti, dalam hal ini, Bupati mengatakan dari yang hanya dua kasus dua pekan  lalu saat ini bertambah menjadi 48 kasus.

Selain melarang acara keramaian, Pemerintah Kabupaten Pati juga akan menutup tempat wisata dan ruang publik 2 hari menjelang perayaan malam tahun baru.

Khususnya wilayah kecamatan yang memiliki alun-alun atau lapangan luas yang biasa digunakan untuk berkumpul saat event tertentu juga ditutup.

“Jadi tidak ada camat yang punya alun-alun seperti Tayu, Jakenan, Kayen jangan sampai timbulkan kerumunan,” tegas Bupati.

Sementara itu Kapolres Pati, Christian Tobing dalam forum yang sama menyampaikan, untuk meminimalisir kerumuman di tahun baru pihaknya akan melaksanakan beberapa kegiatan.

Diantaranya menyekat jalan perbatasan masuk Pati kota dan jalan-jalan strategis di dalam kota.

“Penyekatan akan kami mohon bantuan yang masuk dalam kota maupun Perbatasan. Kami akan koordinasi dengan Koramil dan pemerintah  daerah. Tidak ada kendaraan dan arak-arakan ke dalam kota. Kalau ada perintah penutupan kita akan lakukan penyekatan,” kata Kapolres Pati.

Cristian juga mengimbau kepada masyarakat agar tak menyalakan kembang api saat malam tahun baru mengingat bahayanya yang dapat ditimbulkan.

“Penyalaan kembang api juga harus hati-hati kepada  Forkopimcam agar menyampaiakn ke masyarakat agar tidak ada kejadian yang menonjol . Biasanya ada korban jiwa,” tandas Kapolres. (*)

Komentar