Perayaan Nataru di Pati Dilarang

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Bupati Kabupaten Pati Haryanto kembali melarang perayaan natal dan tahun baru (Nataru). Langkah ini sama dengan langkah yang dilakukan orang nomor satu di Bumi Mina Tani saat Nataru tahun lalu.

Haryanto mengatakan kebijakan ini bersumber pada petunjuk Pemerintah Pusat, di mana dalam pelaksaan PPKM level tiga, daerah dilarang menggelar acara yang menimbulkan keramaian.

Sementara saat ini, Kabupaten Pati masih masuk PPKM level tiga. Meskipun, vaksinasi di Kabupaten Pati sudah mencapai 60 persen lebih untuk keseluruhan.

“Persiapan nataru, kita menunggu petunjuk dari pusat, namun, dikarenakan masih dalam level baik level 1 sampai 4, apalagi kabupaten Pati masih level 3,” ujar Haryanto kepada awak media, kemarin.

Pihaknya pun akan menggunakan aturan PPKM level tiga. Dipastikan, acara pesta kembang api dan perayaan yang menimbulkan keramaian dalam libur Nataru tahun ini tidak ada.

“Jadi yang di pakai aturan ya level 3,jadi tidak ada acara pesta kembang api, kumpul-kumpul, kemudian perayaan tidak ada,” kata Haryanto.

Perayaan Nataru tahun lalu memang dilarang. Warga dilarang merayakan Nataru secara berlebihan. Namun untuk ibadah Natal di Gereja tetap diperbolehkan. Hanya saja, jumlah peserta ibadah dibatasi dengan jemaah maksimal 50 orang di setiap Gereja.

Hal ini ditetapkan lantaran pada saat itu Kabupaten Pati masih masuk daerah zona merah penyebaran Virus Corona. Operasi yustisi gabungan juga digencarkan pada saat itu. Sehingga Kabupaten Pati terlihat sepi pada saat perayaan natal dan tahun baru (Nataru) tahun lalu. (*)

Komentar