Bupati Rembang Ajukan Upgrade Perda Pengelolaan Keuangan Daerah

Bagikan ke :

Rembang, SMJTimes.com– Bupati Rembang, Abdul Hafidz ajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Keuangan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Rancangan tersebut diajukan menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia menerangan Reperda yang baru akan menggantikan Peraruran Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomer 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Seiring dengan perkembangan zaman dan pertumbuhan penduduk di Rembang perlu adanya upgrade peraturan agar relevan dengan situasi terkini.

“Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomer 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mencakup pengaturan mengenai perencanaan dan penganggaran pelaksanaan dan penatauan dan pertanggungjawaban keuangan daerah maka perlu mengatur kembali pengelolaan keuangan daerah dalam peraturan daerah,” ujar Abdul Hafidz saat Sidang Paripurna pertama di Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, pada hari kemarin, (3/11).

Bupati_Rembang_Ajukan_Upgrade_Perda_Pengelolaan_Keuangan_Daerah

“Pada perkembanhannya sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang- undangan bidang pengelolaan keuangan daerah sehingga perlu diganti,” imbuhnya.

Ia berharap setelah disampaikan, Raperda segera bisa dibahas dan disepakati oleh anggota dewan mengingat urgensinya. selain itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menekankan agar Perda Keuangan Daerah disahkan tahun depan.

Dalam sidang tersebut selain mengajukan  pengelolaan keuangan daerah, Bupati Rembang juga mengajukan empat Raperda lainnya. Diantaranya Perda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Rembang Nomer 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang.

Kedua peraturan daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Ketiga peraturan daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Rembang Bangkit Sejahtera Jaya.

Keempat peraturan daerah tetang Perseroan Daerah Rembang Migas energi. dan kelima Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (*)

Komentar