Pembayaran UMK di Rembang Belum Terpantau Maksimal

Bagikan ke :

Rembang, SMJTimes.com – Pembayaran upah minimum kerja atau UMK yang harus dibayarkan ke karyawan di Rembang terpantau belum secara maksimal. Hal tersebut diakui oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Rembang pada Rabu (3/3/21).

Teguh Gunawarman, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Rembang,  mengatakan pembayaran UMK kepada karyawan belum merata. Pemantauan secara fisik baru terlaksana di sembilan perusahaan.

“Kabupaten Rembang sekarang itu taat pada aturan. Kemarin kita lakukan pemantauan cuman perkembangannya masih ditunda. Kita baru masuk ke sembilan perusahaan,” ujar Teguh di kantor dinasnya, Rabu (3/3/2021).

Pemantauan pembayaran UMK sendiri  ditargetkan oleh DPMPTSP Naker Rembang pada bulan Februari. Namun pemantauan terhadap 50 perusahaan lainnya terpaksa ditunda karena adanya pandemi virus corona.

Teguh telah membuat solusi dengan menggunakan Whatsapp group sebagai tempat pelaporan sehingga tetap bisa melakukan pemantauan.

“Cuman nanti, barusan saya memerintahkan menggunakan wa grup HRD, 50-an lebih nanti kita buat form,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan untuk pengalaman pada tahun tahun sebelumnya, kebanyakan perusahaan di Rembang terbilang taat dalam melaksanakan pembayaran UMK.

“Namun dari pengalaman tahun-tahun yang lalu sih semua taat.  Kalau dia menyatakan keberatan kan masih ada prosesnya di periksa pengawas tenaga kerja provinsi di Pati, bukan di kami. Sebab kami tidak ada kebijakan,” tutupnya. (*)(adv)

Komentar