Rembang, SMJTimes.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang dukung program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari pemerintah pusat. Langkah ini diprogramkan demi menjaga eksistensi lahan pertanian dan menekan upaya alihfungsi lahan baku sawah.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Dintanpan) Kabupaten Rembang Agus Iwan Haswanto, ia menerangkan bahwa secara statistik telah terjadi penyusutan lahan baku sawah di Indonesia setiap tahunnya.
Ditambah, minat generasi muda untuk bertani terus menurun. Banyaknya pemuda yang tak bertani padahal memiliki lahan pertanian dikhawatirkan akan mengalihfungsikan lahannya menjadi bangunan. Secara jangka panjang, alihfungsi lahan pertanian akan menyebabkan masyarakat kesulitan mendapat bahan pangan.
“Kita sebenarnya ada LP2B atau lahan pertanian pangan berkelanjutan. Yang ketika ditetapkan itu menjadi dasar kita untuk memberikan reward atau insentif , jadi kalau kita mempunyai lahan 1 hektar LP2B tidak boleh dialihfungsiklan jadi rumah, jadi apapun tidak boleh,” ungkap Agus kepada SMJTimes.com saat diwawancara di kantornya, Senin (25/10/2021).
Realisasi LP2B ini dituangkan dalam peraturan daerah (Perda) Kabupaten Rembang. Lewat Perda ini, pemerintah mempunyai kewenangan untuk tidak memberikan izin pendirian bangunan di area persawahan.
Lanjut Agus, sebagai gantinya pemerintah akan memberikan insentif fiskal dan non fiskal bagi petani pemilik lahan agar lahan yang digarap bisa memberi keuntungan secara materi.
“Tapi konsekuensinya harus diberikan insentif kepada petani yang bisa meningkatkan produksinya. Apakah pupuknya, bibitnya , atau penjaminan pemasarannya dan harga,” kata Agus.
Selain memberlakukan LP2B pada perda. Langkah strategis yang ditempuh untuk meminimalisir alihfungsi lahan ialah menyiapkan regenerasi petani muda lewat program pembentukan petani milenial. (*)
Komentar