Pemkab Rembang Berkomitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Bagikan ke :

Rembang, SMJTimes.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang berkomitmen mencegah penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Rembang. Hal ini ditandai dengan pembentukan Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba) sejak 2020 yang menyasar Kelurahan Leteh dan di tahun 2021 menyasar Kecamatan Lasem.

Langkah ini melibatkan Kepolisian Resor (Polres) Rembang. Selain itu, Polres Rembang telah ungkap kasus tentang narkoba di tahun 2021 sebanyak 12 kasus dengan rincian 6 penyalahgunaan sabu dan 6 narkotika.

Wakil Bupati Rembang, Mochammad Hanies Cholil Barro’ menyebut, baru ada 9 BNN di tingkat Kabupaten / Kota menjadi kendala tersendiri untuk melaporkan situasi dan kondisi penyalahgunaaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di Jawa Tengah.

Pemkab Rembang Berkomitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Untuk menindaklanjuti kendala tersebut, pihaknya membuat zonasi agar Kabupaten yang belum membentuk BNN bisa melaporkan ke BNN kabupaten tetangga. Namun karena kabupaten di eks Karesidenan Pati belum ada semuanya, maka kewenangan informasi P4GN di Kabupaten Rembang akhirnya diampu oleh BNN Provinsi.

“Dari hasil koordinasi Pemerintah Kabupaten, rata-rata sudah melaksanakan Pencegahan, Pemberantaran, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Barangkali permasalahannya pada pelaporan,” imbuhnya.

Pria yang akrab disapa Gus Hanies telah menerima kunjungan Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol. Drs. Purwo Cahyoko, M.Si di ruang rapat Bupati, Rabu (13/10/2021).

Dalam kegiatan tersebut diadakan sosialisasi dan sinkronasi pelaksanaan P4GN di jajaran Kabupaten / Kota di Jawa Tengah.

Gus Hanies menyampaikan  kegiatan P4GN oleh lintas Instansi ini dinaungi oleh Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum. (*)

Komentar