Turun Harga, Tarif Tes Antigen Menjadi Rp99 Ribu

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI Prof dr Abdul Kadir mengumumkan penyesuaian batasan tarif pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen menjadi Rp99 ribu untuk di daerah Jawa-Bali.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen diturunkan menjadi Rp99 ribu untuk daerah Jawa dan Bali, serta sebesar Rp109 ribu di luar pulau Jawa dan Bali,” jelas Abdul Kadir dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (1/9/2021).

Ia menjelaskan, tarif tersebut telah disesuaikan dari sejumlah komponen mulai dari jasa pelayanan, sumber daya manusia (SDM), reagen, bahan habis pakai, biaya administrasi, dan sebagainya.

“Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan baik itu rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan pemeriksaan lainnya, kiranya dapat memenuhi batasan tarif tertinggi pemeriksaan RDT antigen tersebut,” ujarnya.

Abdul Kadir menyebutkan penurunan harga itu terjadi lantaran jumlah antigen yang diproduksi di dalam negeri sudah membludak. Hal ini memberikan kesepakatan baru dalam hal batasan tarif tertinggi.

Alhamdulillah, sekarang ini sudah begitu banyak antigen yang diproduksi di dalam negeri dan ini menjadi bahan pertimbangan kita,” ujarnya.

Kendati begitu, Abdul Kadir juga menyampaikan pemerintah akan terus melakukan evaluasi terkait batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Covid-19 lainnya seperti PCR dan RDT antigen ini.

“Pemerintah akan melakukan evaluasi pemeriksaan PCR dan RDT Antigen ditinjau ulang secara berkala sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar,” tukasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Kemenkes Turunkan Harga Tes Antigen Menjadi Rp99 Ribu”

Komentar