Pati, SMJTimes.com – Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Pati mengalami penurunan. Mulai Selasa (31/8/2021) ini, kabupaten yang berjuluk Bumi Mina Tani ini masuk PPKM Level II.
Hal ini diungkapkan oleh Bupati Pati Haryanto selepas menghadiri acara Rapat Paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Haryanto mengungkapkan turunnya level PPKM ini membuat Pemkab Pati berencana melakukan pelonggaran.
“Kita turun jadi level dua. Tentunya ada pelonggaran,” ujar Haryanto kepada awak media, Selasa (31/8/2021).
Namun, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail terkait pelonggaran dalam PPKM di wilayahnya. Selasa (31/8/2021) siang ini, jajarannya akan merapatkan kebijakan PPKM level dua.
“Masjid boleh 75 persen, boleh PTM (Pembelajaran Tatap Muka). Setelah ini kami rapatkan,” kata Haryanto.
Sebelumnya, pada 3 Juli lalu, Kabupaten Pati menerapkan PPKM Darurat dengan status level 4. Dalam PPKM Darurat level 4 ini, beberapa kegiatan masyarakat dibatasi secara ketat.
Rumah makan tidak diperkanan melayani makan di tempat, mall tidak diperkenankan buka, PTM tidak diperbolehkan dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan lainnya juga tidak diperkenankan dilakukan.
Setelah itu, pada awal Agustus 2021 ini, Pati masuk PPKM level tiga. Di mana berbagai kelonggaran diterapkan. Di antaranya rumah makan atau warung diperkenankan melayani makan di tempat dengan catatan menetapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Hingga akhirnya pada Selasa (31/8/2021) ini, level PPKM Kabupaten Pati mengalami penurunan menjadi level dua. Penurunan level ini lantaran angka kasus Covid-19 di Kabupaten Pati mengalami penurunan.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati per Selasa (31/8/2021), angka kasus pasien Covid-19 yang tengah dirawat sebanyak 14 orang dan isolasi mandiri sebanyak 90 orang. (*)
Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Pati Masuk PPKM Level Dua, Bupati: Akan Ada Pelonggaran”
Komentar