Penanganan Covid-19 Minimal 8 Persen dari APBD

Pati, SMJTimes.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin mengungkapkan penanganan Covid-19 minimal delapan persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan, untuk penyediaan penanganan Covid-19 di Kabupaten Pati minimal 8 persen dari APBD,” ujar Ali.

Hal ini dipaparkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Senin (30/8/2021). Dalam Rapat Paripurna itu, Bupati Pati Haryanto menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2021.

“Rapat Paripurna pada hari ini adalah dalam rangka penyampaian nota keuangan perubahan APBD Kabupaten Pati tahun 2021 yang disampaikan saudara Bupati Pati,” ujar Ali Badrudin.

Baca Juga :   Dikonfirmasi Positif Covid-19, 7 Pegawai Rutan Rembang Dinyatakan Sembuh

Rapat Paripurna ini dalam rangka membahas adanya perubahan-perubahan tentang APBD Kabupaten Pati di tahun 2021 ini. Di mana masih adanya refocusing untuk penanganan Covid-19.

Komentar