Permintaan Keringanan Retribusi Pasar Sulit Terealisasi

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati khawatir pendapatan asli daerah (PAD) yang dikelola pihaknya mengalami penurunan. Permintaan keringanan retribusi pasar dari para pedagang pun sulit terealisasikan.

Sebelumnya, pedagang pasar meminta keringanan dalam pembayaran retribusi pasar. Hal ini dikarenakan omzet mereka megalami penurunan akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Disdagperin Kabupaten Pati Hadi Santosa mengaku belum menerima permohonan keringanan retribusi pasar. Meskipun demikian, permintaan keringanan retribusi pasar ini sudah didengarnya di media sosial.

Bila ada pengajuan permohonan ini, pihaknya siap mengakomodir. Meskipun demikian, ia tidak bisa berjanji dapat memenuhi permohonan para pedagang. Lantaran pihaknya juga ditargetkan memberikan pendapatan daerah.

“Sampai saat ini memang belum ada pengajuan keringanan retribusi pasar dari pedagang. Tetapi kami sudah mendengar dan membaca dari media sosial, nanti kita pertimbangkan. Tapi nanti keputusan tim. Karena Disdagperin juga ditarget dan targetnya tidak main-main,” ungkap Hadi saat ditemui di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (2/8/2021) lalu.

Disperindag Kabupaten Pati ditargetkan meraup pendapatan sebanyak Rp7,5 miliar pada tahun 2021 ini. Hingga bulan Juni lalu, pihaknya hanya mampu meraup 42 persen atau Rp3,18 miliar.

“Kalau dari potensi target kami melebih potensi malahan. Dengan alasan pendemi dan alasan penurunan omzet akan kita pertimbangkan (keluhan pedagang),” tuturnya.

Retribusi pasar, katanya, mempunyai bermacam-macam. “Retribusi bermacam-macam ada retribusi kios, los dan retribusi pelataran selain ada retribusi kebersihan. Itu berbeda-beda memang tergantung luasan,” tandasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Pedagang Pasar Minta Keringanan, Disdagperin Khawatir Pendapatan Daerah Turun”

Komentar