SMJTimes.com – Kasus Covid-19 di Indonesia semakin melonjak tinggi. Sejumlah rumah sakit di beberapa wilayah Indonesia mengaku kuwalahan menangani pasien Covid-19.
Guna menghentikan laju kasus Covid-19, pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021.
Penggunaan masker menjadi salah satu poin yang menjadi sorotan dalam kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat.
Pengunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang perlu diterapkan semua orang.
Lantas, seperti apa jenis masker yang dianjurkan untuk dikenakan?
Beberapa masker memiliki jenis dan keefektivitasan yang berbeda pula. Misalnya saja masker bedah sekali pakai lebih baik daripada masker kain. Sementara itu, masker N95 lebih baik daripada masker bedah.
Namun, penggunaaan masker sekali pakai dua lapisan dinilai pemakaian terbaik untuk mencegah penularan Covid-19.
Selain itu, masker yang digunakan sebaiknya diganti setelah digunakan 4 jam.
Beberapa waktu lalu, Satgas Covid-19 menimbau masyarakat untuk menggunakan masker dobel saat menjalankan aktivitas di luar rumah.
Instruksi ini sejalan dengan anjuran dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Terlebih, varian Delta yang disebut memiliki penularan yang lebih cepat telah merebak di Indonesia.
Untuk menghalau penyebaran Covid-19, Satgas Covid-19 menjelaskan, penggunaan masker yang tepat dengan menggunakan masker medis kemudian didobel dengan masker kain di luar.
Tak hanya itu, masker kain yang digunakan juga haruslah tebal dengan 2-3 lapis kain.
Masker medis terbuat dari 3 lapisan bahan non tenun sintetis yang dapat menyaring sekitar 80-85 persen partikel yang terhirup.
Selain itu, masker medis juga melindungi hidung dan mulut agar tidak bersentuhan dengan tetesan napas yang bisa membawa kuman.
Penggunaan masker medis disarankan dengan durasi pemakaian maksimal 4 jam.
Sementara itu, masker kain dapat melindungi sekitar 50-70 persen. Namun, setiap 4 jam pemakaian pengguna disarankan untuk mengganti masker kain. (*)
Komentar