Pemkab Pati Kambali Tak Perbolehkan Takbir Keliling

Pati, SMJTimes.com – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati Haryanto kembali melarang takbir keliling di Bumi Mina Tani. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kerumunan yang dapat meningkatkan penularan virus corona.

Haryanto yang juga menjabat sebagai Bupati Pati ini pun menganjurkan kepada umat Islam di Kabupaten Pati untuk menggelar takbir secara sederhana di Masjid atau musala.

“Tidak boleh, kalau ingin takbir di masjid atau musala,” kata Haryanto saat dihubungi, Kamis (22/4/2021) kemarin.

Pihaknya akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang nekat melakukan takbir keliling. Sanksi ini berdasarkan Peraturan Bupati dan Surar Edara (SE) yang telah ditandatanganinya.

“Ada sanksinya, sesuai dengan Perbup No 66 Tahun 2020 dan SE Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” imbuhnya.

Baca Juga :   Kebiri Kimia Predator Seksual, Dewan: Bisa Beri Efek Jera

Senada dengan Bupati Pati, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati Hadi Santosa mengaku sudah berkordinasi dengan pihak terkait untuk mengikuti arahan Bupati ini.

Komentar