Tempat-tempat yang masuk zona merah ini yakni:
Kecamatan Gabus:
- Desa Kuryokalangan RT 03 RW 05 dan di RT 03 RW 03,
- Desa Tanjunganom di RT 07 RW 09
- Desa Gabus di RT 02 RW 01.
Kecamatan Pati Kota:
- Desa Kutoharjo RT 04 RW 01 dan RT 03 RW 06,
- Desa Ngarus RT 02 RW 01,
- Desa Tambharjo RT O7 dengan RW 01
- Desa Puri RT 02 RW 01.
Kecamatan Kayen
- Desa Sumbersari RT 06 RW 04
- Desa Jimbaran RT 08 RW 02
Kecamatan Juwana
- Desa Bajomulyo RT 04 RW 01
- Desa Bakaran Kulon RT 02 RW 05
Kecamatan Trangkil
- Desa Kadilangu RT 03 RW 02
- Desa Pasucen RT 01 RW 01
Kecamatan Batangan
- Desa Pecangaan RT 01 RW 03
Kecamatan Sukolilo
- Desa Wotan RT 04 RW 02
- Desa Prawoto RT 01 RW 05
- Desa Sukolilo RT 04 RW 01
Kecamatan Gembong
- Desa Sitiluhur RT 01 RW 03
Kecamatan Tlogowungu
- Desa Gunungsari RT 02 RW 01
Kecamatan Jakenan
- Desa Jakenan RT 01 RW 02
- Desa Sidomulyo RT 02 RW 02
Kecamatan Margorejo
- Desa Sukoharjo RT 02 RW 01
Kecamatan Pucakwangi
- Desa Tegalwero RT 04 RW 02. (*)
Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “25 RT di 23 Desa Pati Masuk Zona Merah”
Komentar