Cegah Penyebaran Covid-19, DPRD Pati Sepakat Pembatasan Dapil Pilkades

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo mendukung Pemerintah Kabupaten Pati dalam memberlakukan pembatasan daerah pemilihan (Dapil) pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021, 10 April mendatang.

Aturan ini dibuat untuk memutus rantai penyebaran virus corona dan meminimalisir terjadinya klaster baru di area pemilihan.

“Kemarin sudah disampaikan bahwa nanti dibagi per dapil. Tidak dipusatkan di satu titik, tidak satu TPS,” kata Bambang yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum lama ini.

Bambang juga turut angkat suara terkait temuan bahwa penyelenggara Pilkades di Kayenakan membuat dua tempat pemungutan suara di gedung serbaguna balaidesa setempat. Menurutnya hal tersebut justru berpotensi melanggar aturan Pilkades 2021.

Oleh karenanya ia menyarankan, bagi pihak yang ingin menyelenggarakan Pilkades dalam satu tempat untuk memanfaatkan area terbuka seperti lapangan desa agar warga masih punya ruang untuk physical distancing.

“Kalau mau diselenggarakan di satu tempat boleh, tapi di tanah lapang yang tidak sempit. Ya di tanah lapang yang luas lah,” saran Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai PKB itu.

Selain memberikan pembatasan daerah pemilihan (Dapil), Pemkab Pati juga akan membatasi jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Di satu TPS nantinya hanya diperbolehkan maksimal menampung 500 DPT.

Pemungutan suara juga diatur waktunya dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Apabila ada DPT yang hadir tidak sesuai jadwal maka akan diberikan hak pilihnya satu jam sebelum pukul 14.00 WIB.

Pemberlakukuan protokol kesehatan ketat juga sangat ditekankan dalam penyelenggaraan Pilkades serentak. Hal ini sesuai amanah Peraturan Bupati Nomor 88/2020 tentang Pelaksanaan Pilkades di Masa Pandemi covid-19. (Adv)

 

Komentar