Hebat, Selama 1.5 Bulan 16 Penjudi Berhasil Digaruk Polisi

Bagikan ke :

Semarang, SMJTimes.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng telah mengamankan setidaknya 16 tersangka kasus perjudian dan sabung ayam dalam kurun waktu mulai 1 Januari 2021 hingga 15 Februrari 2021.

Petugas menangkap 16 tersangka masing-masing berinisial BJ, SN, HM, EW, MA, BU, HR, AL, DS, DT, LS, SDR, EP, dan SNR.

Adapun, kejadian perkara perjudian itu ada di 7 tempat. Yakni, warung nasi kucing Dusun Pilang Lor Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

Pangkalan Ojek di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Dua buah rumah di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.

Baca juga: 67 Pelaku Tertangkap dalam Kasus Perjudian di Jateng

Kemudian, praktik perjudian juga terjadi di lahan kosong Desa Wonosari Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Sedangkan dua TKP lainnya terjadi di Kabupaten Cilacap.

Direkrimum Polda Jateng, Kombes Wihastono Yoga Pranoto mengatakan, modus operasi yang digunakan para pelaku perjudian dengan dengan membayar tiket sebesar Rp25.000, per orang untuk masuk ke lokasi.

“Para pelaku menggunakan tebak angka dengan memilih angka keluar dari mata dadu yang mereka Kopyok dalam tempurung dan masang salah satu jago yang menang dalam aduan,” katanya dalam gelar kasus, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Dewan Pati: Pelaku Usaha Perlu Optimalkan Komoditas Pertanian di Masa Pandemi

Selanjutnya, para pengecer tersebut menampung pasangan judi yang telah ditebak oleh para pemasang, sistem dalam menerima pasangan ada 2 cara yaitu, melalui SMS dan secara langsung menerima buku kupon, uang pasangan judi dari para pemasang.

“Setelah tertampung angka pasangan atau taruhan judi, berikut uang taruhan tersebut disetorkan kepada pengepul,” ungkap Direskrimum Polda Jateng.

Dalam perkara itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yakni uang tunai senilai Rp8.017 Juta, 7 ekor ayam aduan, 5 buah HP berbagai merek dan semua peralatan yang digunakan pelaku untuk permainan judi.

Baca juga: Video : Angka Kejahatan di Jawa Tengah Turun di Tengah Pandemi

“Kita akan tindak tegas kepada semua pelaku perjudian yang ada di wilayah Jawa Tengah, serta tempat tempat kerumunan yang tidak mematuhi prtokol kesehatan,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan pasal dengan Pasal 303 KUHP juncto pasal 303 bis KUHP  tentang Tindak Pidana perjudian.

“Hukuman pidana paling lama sepuluh tahun dan denda menjadi Rp25 juta,” pungkasnya. (*)

Baca juga:

Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Polisi Berhasil Garuk 16 Pejudi Selama 1,5 Bulan”

Komentar