12 Tahanan Polres Kudus Positif Covid-19, 9 Dipindah ke Polsek Kota dan 3 Dipindah ke Kejati

Bagikan ke :

Kudus, Smjtimes.com – Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengonfirmasi ada 12 tahanan Polres Kudus positif covid-19, Kamis (16/7/2020). Kedua belas tahanan tersebut diketahui tertular dari tahanan kasus perjudian yang sebelumnya sudah dinyatakan positif.

Dengan adanya kasus ini, pihak Polres Kudus telah melakukan rapid test dan swab test terhadap para tahanan yang satu sel dengan tahanan positif covid-19 tersebut, serta anggota kepolisian yang bertugas jaga.

“Hingga diketahui ada 12 tahanan yang positif. Sementara untuk anggota polisi negatif,” terang AKBP Aditya.

Saat ini, lanjut Kapolres, sembilan tahanan telah dipindahkan ke ruang tahanan Polsek Kota untuk menjalani isolasi mandiri. Mereka juga diketahui tidak memiliki penyakir penyerta. “Maka kami isolasi mereka di ruang tahanan Polsek Kota,” jelasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum PDAM Kudus Minta Prioritaskan Pengobatan Tersangka OTT Suap 

Sementara 3 orang lainnya diambil pihak kejaksaan. “Karena yang tiga memang dari kejaksaan, mereka yang berwenang,” imbuhnya saat dikonfirmasi.

Salah satu dari 3 tersangka tersebut, adalah ‘T’ tersangka kasus suap PDAM Kudus yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri Kudus beberapa waktu lalu. Tersangka T dikabarkan sedang mendapatkan perawatan di ruang isolasi RSUD Kudus dengan penyakit penyerta, diabetes melitus.

Setelah kejadian tersebut, pihak Polres Kudus melakukan sterilisasi ruang tahanan dengan penyemprotan disinfektan. Selain itu, para tahanan yang positif juga dipantau perkembangannya. (*)

Baca juga: Diakui Milik Perseorangan, Lahan Pasar Sleko Lama Dibeli dari Lelang

Komentar