Pati, SMJTimes.com – Jajaran Satres Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pati berhasil meringkus lima orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika pada Rabu (20/1/2021) lalu.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan beberapa tersangka termasuk dalam pengedar dengan menggunakan modus memasukkan narkoba ke dalam plastik berisi ikan bandeng.
Baca juga: Video : Polres Pati Bekuk Pengedar Narkoba di Lapas
“Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total 1,5 gram dari para tersangka,” ujar Arie saat menggelar Konferensi Pers di Markas Polres (Mapolres) Pati, Senin (1/2/2021).
Arie mengungkapkan sebelum melakukan penangkapan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Polres Pati Bekuk Pengedar Narkoba di Lapas
Dengan adanya laporan ini, jajaran Satres Narkoba yang dipimpin AKP Gunawan Wibisono melakukan pendalaman dan melakukan penangkapan tiga orang tersangka yang berinisial AN, RW, dan AT.
Penangkapan ini dilakukan di depan SPBU Jakenan, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan pada 20 Januari dimulai pada pukul 14.40 WIB.
Baca juga: Video : Wujud Kepedulian Polri, Polres Blora Bagikan Beras ke Warga
Setelah itu, pihaknya melakukan pengembangan kasus dengan menginterogasi ketiga tersangka dan pada pukul 17.15 WIB, Satres Narkoba berhasil meringkus AS beserta barang bukti satu paket sabu seberat 0,55 gram.
Tersangka ditangkap di jembatan yang terletak tak jauh dari Hotel Graha Dewata, Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana.
Baca juga: RSUD dan Polres Demak Jalin Kerjasama dalam Pelayanan Kesehatan
“Satu paket sabu dibawa tersangka dengan cara dimasukkan dalam kantong plastik yang berisi ikan bandeng segar,” jelas Arie.
Selanjutnya, pada 17.30, polisi menangkap satu orang tersangka lagi dengan inisial ES beserta barang bukti 0,54 gram narkotika dengan jenis sabu.
“(ES) Kami amankan di depan SMK Diponegoro Juwana. Sebelumnya petugas telah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat,” tandas Arie.
Baca juga: Pererat Hubungan Antar Anggota, Polres Demak Gelar Anjangsana
Pengungkapan kasus narkotika di awal tahun ini tidak pertama kali dilakukan. Pada awal Januari 2021 lalu, beberapa kasus terungkap. Bahkan ada 4 orang yang berpesta narkotika berhasil diringkus Polres Pati.
Selain itu, Polres Pati sebelumnya juga telah berhasil mengungkapkan sindikat pengedaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati. (*)
Baca juga:
- Hingga Semester Kedua 2019, Polres Pekalongan Kota Ungkap 40 Kasus Narkotika
- 12 Tahanan Polres Kudus Positif Covid-19, 9 Dipindah ke Polsek Kota dan 3 Dipindah ke Kejati
- Polres Pati Bekuk 506 Pengedar Miras Ilegal
Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul artikel “Lima Terduga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Pati Ditangkap”
Komentar