Pati, SMJTimes.com – Berbagai macam tuntutan hingga petisi bermunculan mendukung diundangkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS, namun hingga kini masih belum ada pembahasan secara rinci di tingkat DPR RI.
Beberapa berita yang telah dirangkum menyebutkan salah satu alasan alotnya pembahasan RUU ini adalah redaksi judul yang digunakan dalam RUU tersebut. Fraksi PKS DPR RI menolak rancangan undang-undang tersebut bila tak diubah nomenklatur (penamaannya).
Sementara di Kabupaten Pati, saat dikonfirmasi kepada salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Narso mengatakan jika dari Fraksi PKS di Pati tidak mempermasalahkan penamaan, melainkan belum ada kesepamahaman antara Fraksi PKS dengan Fraksi yang lain terkait konten RUU yang kini menjadi ramai di masyarakat.
“Prinsip kita bukan masalah penamaan tapi substansi di RUU tersebut. Kita belum satu pandangan dengan Fraksi lain,” komentar Narso, politisi PKS di Pati, Sabtu (16/1/2021).
Menurut Narso, salah satu poin yang masih perlu dikaji di ranah DPR adalah istilah pemaksaan perkawinan/hubungan seksual.
Sementara itu, didefinisikan di pasal 17 dalam RUU tersebut sebagai kekerasan seksual yang dilakuan dalam bentuk menyalahgunakan kekuasaan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau tekanan psikis lainnya sehingga seseorang tidak dapat memberikan persetujuan yang sesungguhnya untuk melakukan perkawinan.
“Salah satunya istilah pemaksaan hubungan seksual belum satu pandangan. Bukan di nama tapi di substansi,” pungkas Narso.
Menanggapi hal itu, Muhammad Ali Ridlo salah satu warga di Pati mengaku jika masalah yang ada seharusnya para wakil rakyat yang berada di pusat untuk mengkaji ulang, agar Undang-Undang yang akan disahkan bermanfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
“kalau memang itu baik untuk masyarakat, tentunya segera saja disahkan. Namun jika perlu dikaji ulang, jangan lama-lama, harus dikaji ulang. Apalagi ini soal kekerasan seksual” ujarnya saat dihubungi SMJtimes. (Adv)
Komentar