“Pelaku T ini sebagai pacar korban selama kurang lebih 2 atau 3 bulan kemudian mereka sering berkumpul dan minum-minuman keras sehingga si korban mabuk kemudian dibiarkan oleh sang pacar tadi dicabuli sama teman-teman yang lain,” ungkapnya.
Iskandar menyebut tempat rudakpaksa gadis belia itu tidak hanya di satu tempat saja, melainkan di banyak tempat.
Baca juga: Video : Tertibkan APK dan APS, Bawaslu Semarang Gandeng 9 Instansi
“TKPnya tidak di satu tempat saja, ada di rumah kosong kemudian di teras madrasah dan di kebun perumahan Kaliwungu,” terangnya.
Sementara barang bukti yang disita dalam perkara ini yaitu akta kelahiran dan KK korban, pakaian korban, dan pakaian pelaku.
Baca juga: 20 Rumah Ibadah di Semarang dapat Bantuan Dana Hibah
Kelima tersangka akan dijerat dengan pasal Persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya. (*)
Baca juga:
- MoU Kejati Jateng dengan BRI Kanwil Semarang
- H-3 Lebaran Traffic Penumpang Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang Mengalami Penurunan
- Keluarga Pencuri Kotak Amal Sebab Persoalan Ekonomi
Reporter: Intan Alliva
Komentar