Dinilai Beredar Konten Tak Senonoh, Pakistan Blokir TikTok

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Gagal menyaring konten yang dinilai tak pantas dan tak senonoh, Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA) Pemerintah Pakistan memblokir aplikasi TikTok. Berbagai kalangan masyarakat melaporkan terkait konten yang beredar di TikTok. Hingga akhirnya, Juli lalu pemerintah melayangkan peringatan bagi TikTok untuk beberapa konten eksplisit yang tersebar di platform tersebut.

Menurut keterangan PTA, pihak TikTok tak mengindahkan himbauan tersebut. Akhirnya, keluar kebijakan untuk memblokir aplikasi tersebut di negara ini.

Baca juga: Jajal Fitur Birdwatch, Twitter Bisa Deteksi Kabar Hoaks

Berdasarkan laporan Reuters, pelarangan ini hanya berlaku sementara. Pemerintah Pakistan membuka kesempatan untuk meninjau keputusannya agar TikTok bersedia memoderasi konten yang melanggar aturan.

PTA mengungkap berkisar 20 juta pengguna aktif bulanan TikTok merupakan warga Pakistan. Hal ini yang menjadikan TokTok sebagai aplikasi ketiga terbanyak diunduh setelah WhatsApp dan Facebook selama 12 bulan terakhir, berdasarkan laporan dari Sensor Tower.

Baca juga: Ancaman Tsunami, BNPB : Perhatikan Durasi Gempa

Mau tak mau, TikTok pun harus tunduk atas aturan yang telah dibuat oleh pemerintah Pakistan.

“Kami telah berkomunikasi dengan PTA dan terus bekerja dengan mereka. Kami berharap bisa menemukan titik temu yang bisa membantu kami meneruskan layanan di negara yang memiliki komunitas online yanng kreatif dan bersemangat,” kata perwakilan TikTok. TikTok bukan satu-satunya aplikasi yang diblokir Pakistan.

Tak hanya TikTok, sebelumnya pemerintah setempat juga memblokir aplikasi live streaming Bigo Live dan aplikasi kencan online Tinder. Tak cukup sampai di situ, PTA juga melayangkan surat peringatan ke Youtube untuk menghapus konten vulgar dan mengandung ujaran kebencian.

Baca juga: Waspada Modus Penipuan Shopee Pay, Jangan Bocorkan Kode OTP

Jauh sebelumnya, pada tahun 2016 pemerintah Pakistan meloloskan regulasi terkait konten dan internet bernama Pakistan Electronic Crimes Act (PECA). Regulasi ini memberikan kekuasaan bagi pemerintah untuk memblokir aplikasi yang mangkir dari regulasi. Terutama yang dianggap melawan “kemuliaan Islam atau integrasi, keamanan atau pertahanan Pakistan, atau ketertiban umum, kesopanan, dan moralitas”.

Diketahui, PTA telah memblokir 800.000 situs dan platform yang diakses di negara itu. Adapun situs yang diblokir adalah yang memuat konten porngrafi, media yang mengkritik pemerintah terkait kebijakan keamanan dan luar negeri, beberapa media sosial, dan situs partai politik.

Baca juga: 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pemerintah Pakistan Blokir TikTok karena “Konten Tidak Senonoh

Komentar