SMJTimes – Masker menjadi perlengkapan wajib masyarakat ketika beraktivitas di masa pandemi saat lagi. Masker kain yang digunakan masayrakat Indonesia bakal memiliki ketentuan sesuai ketetapan Satandar Nasional Indonesia (SNI). Aturan tersebut mengisyaratkan bahwa masker kain memiliki syarat minimal dua lapis kain.
“SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable),” jelasnya seperti dilihat dari situs resmi SBN.go.id. Rabu (23/9/2020).
Baca juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Babinsa Kedung Bagikan Masker
Bukan hanya itu saja, ketetapan SNI juga mencakup pengemasan masker kain Dalam aturan tersebut disebutkan, masker kain harus dikemas per buah dengan cara dilipat dan/atau dibungkus dengan plastik dan ada pencantuman label ‘cuci sebelum dipakai’.
Masker kain juga harus mencantumkan merek yang memuat negara pembuat, jenis serat, penanda anti bakteri, dan tahan air.
“Pencantuman label: ‘cuci sebelum dipakai’; petunjuk pencucian; serta tipe masker dari kain,” tambahnya.
Baca juga: Fakta Sheet Mask Masker ala Korea
Selain itu pemilihan bahan untuk masker kain juga perlu diperhatikan, karena filtrasi dan kemampuan bernafas bervariasi tergantung pada jenis bahan. Efisiensi filtrasi tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman.
Meski bisa dicuci dan dipakai kembali, masker kain sebaiknya tidak dipakai lebih dari empat jam, karena masker kain tidak seefektif masker medis dalam menyaring partikel, virus dan bakteri.
Penggunaan masker kain digencarkan oleh pemerintah agar masyarakat tidak menggunakan masker sekali pakai yang diperuntukkan bagi para tenaga medis. Selain itu, penggunan masker kain juga untuk meminimalisir penambahan sampah yang ada dilingkungan.
Baca juga:
Komentar