Pati, Smjtimes.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Pati memberikan kebijakan baru terkait perubahan izin tinggal otomatis bagi warga negara asing (WNA) yang tiba di Indonesia setelah tanggal 5 Februari 2020.
Hal tersebut dipertimbangkan karena terbatasnya akses transportasi ke luar negeri sejak pandemi covid-19.
“Kalau izin tinggal WNA, pihak imigrasi menggunakan sistem izin tinggal darurat,” ujar Sulhan, Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) pada Selasa (7/7/2020).
Baca juga: Melanggar Izin Imigrasi, 104 Warga Asing Dideportasi dari Jateng
Sulhan menambahkan, bagi warga asing yang ingin kembali ke negara asalnya di fase new normal ini, regulasinya akan diatur oleh bandara.
“Jadi orang asing yang memiliki izin tinggal secara otomatis akan diperpanjang oleh sistem. Kemudian jika ia ingin pulang ke negaranya itu bisa diurus di bandara,” jelasnya.
Kebijakan ini mengacu pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona. (*)
Baca juga: Jelang Idul Adha, Dinas Pertanian Pantau Kesehatan Hewan Kurban
Komentar