Retribusi Pasar di Kudus Bakal Ditarik Lagi per Juli Mendatang

Bagikan ke :

Kudus, Smjtimes.com – Kepala Bidang Keuangan Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Haris, mengatakan tidak akan ada perpanjangan pembebasan retribusi pasar tradisional lagi. Sebelumnya pembebasan retribusi pasar tradisional telah dilakukan selama 3 bulan.

“Iya sudah selesai, bulan depan penarikan (retribusi) lagi, ” ujar Haris.

Ia mengatakan jika melakukan perpanjangan lagi harus dikaji lebih dulu dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

“Kalau syaratnya (pembebasan retribusi) harus dikaji lebih dulu yang kaji BPKAD, ” ujar Haris (30/6/2020).

Baca juga: Dindukcapil Demak Gunakan HVS untuk Percetakan Dokumen Kependudukan

Pembebasan retribusi pada April, Mei dan Juni sebelumnya dilakukan karena ada permohonan dari para pedagang untuk memberi keringanan di masa wabah covid-19. Hal ini mengingat kondisi pasar yang terpantau tak seramai biasanya. Bahkan ada beberapa pedagang yang memilih menutup toko dikarenakan sepinya pengunjung.

Sedangkan sejak pembebasan retribusi, pendapatan dari sektor retrbusi tercatat mengalami penurunan dari target pendapatan 15 miliar selama 3 bulan tersebut.

“Dampaknya pendapatan Pemda berkurang, berkurangnya sampai 2-3 Milyar untuk 3 bulan itu,” jelas Haris.

Karena kondisi inilah Dinas Perdagangan Kudus akan melakukan revisi lagi terkait pendapatan daerah dari sektor retribusi. (*)

Baca juga:

Komentar