Dindukcapil Demak Gunakan HVS untuk Percetakan Dokumen Kependudukan

Demak, Smjtimes.com– Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak akan mengubah percetakan dokumen kependudukan menggunakan kertas putih HVS A4.

Perubahan tersebut akan dimulai besok hari Rabu tanggal 1 Juli 2020. “Mulai besok, dokumen kependudukan selain KTP, yakni KK sama Akte percetakannya akan kita rubah,” kata Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi dan Kependudukan, Rudy Hartono pada Selasa (30/6/2020).

Menurut Rudy, kebijakan tersebut diambil untuk efisiensi, efektivitas dan kemudahan dalam administrasi Dindukcapil.

Baca juga : Jokowi Mewanti-wanti Agar Tidak Ada Gelombang Baru Virus Corona di Jateng

Baca Juga :   Sempat Tersiar Kabar Bocah 10 Tahun di Pati Dibakar Temannya, Begini Penjelasan Polisi

Dengan kebijakan tersebut nantinya, lanjut Rudy, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot mengantri ke kantor Dindukcapil untuk menunggu percetakan dokumen.

“Dengan adanya online, masyarakat sudah upload berkasnya, kemudian tinggal mencetak bisa langsung dicetak sendiri dimana saja. Tidak usah repot-repot ngantri kesini,” ujarnya.

Komentar