Jelang New Normal, Kemenag Bolehkan Nikah di Luar KUA

Bagikan ke :

Pati, Smjtimes.com – Jika sebelumnya pernikahan wajib di laksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA), kini menyambut new normal Kementrian Agama telah memperbolehkan melangsungkan pernikahan di luar kantor KUA.

Hal ini dikonfirmasi oleh Ahmad Muthoza selaku Ketua KUA Kecamatan Margorejo. Kebijakan baru ini tertuang pada surat edaran Dirjen Bimas Islam tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid 19.

“Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam, sekarang boleh menyelenggarakan pernikahan di masjid, di mushola, dimana saja boleh. Dengan catatan sesuai protokol yang ditetapkan pemerintah,” kata Muthoza, Kamis (18/6/2020).

Baca juga: KUA Batasi Layanan Hanya 8 Pernikahan dalam Sehari

Muthoza menambahkan, pihak Kemenag tidak ingin membebani masyarakat. Namun untuk memutus rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Pati protokoler ini harus tetap diterapkan.

“Wajib memakai APD (alat pelindung diri) masker dan sarung tangan APD kecil saja, nggak perlu jas hujan. Apabila semua itu tidak dilaksanakan, penghulu wajib menolak,” pungkasnya.

Berikut panduan protokol pernikahan jelang new normal:

  1. Daftar nikah dapat dilakukan via online di simkah.kemenag.go.id.
  2. Pendaftaran, pemeriksaan, dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
  3. Akad nikah bisa dilangsungkan di KUA atau luar KUA.
  4. Peserta prosesi akad nikah di KUA atau di rumah maksimal 10 orang.
  5. Peserta prosesi akad nikah di masjid atau gedung pertemuan maksimal 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
  6. KUA mengatur waktu, tempat, petugas dan calon pengantin agar protokol kesehatan berjalan dengan baik.
  7. Petugas KUA wajib berkoordinasi dengan tim gugus tugas covid daerah terkait.
  8. Apabila protokol diatas tidak dilaksanakan penghulu wajib menolak pelayanan nikah.

 

Baca juga: Terapkan Physical Distancing, Harga Tiket Bis Naik Drastis

Komentar