Jelang Lebaran, Kajari Pati Imbau Warga Tidak Nyalakan Petasan

Bagikan ke :

Pati, smjtimes.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pati mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan atau memperdagangkan petasan menjelang hari raya.

“Larangan tersebut diatur dalam Undang-undang darurat no 12 tahun 1951 yaitu ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kepala Kajari Pati, Darmukit dalam rapat jelang lebaran bersama Forkopimda Kabupaten Pati, Rabu (20/5/2020).

Hal tersebut disampaikan untuk dijadikan masukan dalam sosialisasi kepada masyarakat dalam memperingati hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.

Baca juga: Tradisi Lebaran, Pemkot Pekalongan Gelar Festival Balon Udara

Menyambut positif masukan dari Kajari, Bupati mengatakan akan menyampaikan imbauan tersebut kepada semua Camat dan kepala desa. Hal itu mengingat petasan bisa menjadi penyebab terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Oleh karenanya kami meminta kepada Pak Kapolres harus berani mengambil langkah terhadap yang melanggar itu, karena kalau satu dibiarkan pasti akan berkembang,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Sempat Tersiar Kabar Bocah 10 Tahun di Pati Dibakar Temannya, Begini Penjelasan Polisi

Komentar