2 dari 446 Pengguna SKD Palsu Didiskualifikasi dari Penerimaan PPDB SMA di Jateng

Semarang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng mencoret 446 nama dari daftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) online karena terbukti menggunakan Surat Keterangan Domisili (SKD) palsu. Bahkan dua siswa diantaranya didiskualifikasi dari daftar siswa yang telah diterima.

Sebelumnya, wali murid sudah diwanti-wanti oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar tidak berlaku curang selama proses PPDB online yang berlangsung selama lima hari dari 1 Juli 2019. Akan tetapi faktanya Disdikbud mencoret 444 SKD karena tidak sesuai fakta tempat tinggal mereka. Meskipun demikian, mereka tetap diarahkan untuk melakukan pendaftaran sesuai zonasi karena masih dalam masa pendaftaran.

“Tapi ada dua yang mesti kami diskualifikasi karena telah menggunakan SKD palsu. Jadi total pengguna SKD PPDB ini sebanyak 446,” terang Ganjar saat peninjauan akhir PPDB Online, di Puri Gedeh Selasa malam (9/7).

Baca Juga :   Tingkatkan Pariwisata, Pemkab Jepara Janji Gelar Wayang Kulit di Karimunjawa Tiap Tahun

Kedua siswa didiskualifikasi karena baru diketahui SKD yang digunakan palsu menjelang waktu pengumuman.

Komentar